Ia menjelaskan, di Provinsi Sulawesi Tenggara selama 2017-2020, kegiatan germas awalnya fokus pada tiga kegiatan, yaitu aktivitas fisik, konsumsi sayur dan buah, dan cek kesehatan secara berkala minimal enam bulan sekali.

Sejak tahun 2021, kegiatan germas berkembang menyesuaikan dengan kebutuhan dan persoalan kesehatan di daerah masing-masing.
Pemerintah kabupaten/kota juga bertanggung jawab terhadap pembentukan kebijakan publik berwawasan kesehatan atau kebijakan germas.
Kebijakan tersebut berupa peraturan bupati/ walikota, instruksi bupati/ walikota, instruksi oleh kepala OPD atau kepala dinas terkait kebijakan germas sesuai dengan daerah masing-masing.
