Baca Juga: Transportasi jadi Kelompok Pengeluaran Penyumbang Inflasi Terbesar Sulawesi Tenggara
Kebijakan yang turun dari pemerintah tersebut nantinya dieksekusi oleh puskesmas sebagai penggerak masyarakat di tingkat kecamatan. Ada lima pilihan cluster yang bisa digerakkan oleh puskesmas yaitu aktivitas fisik, konsumsi buah dan sayur, kesehatan lingkungan, edukasi dan pemeriksaan kesehatan.
Kadek mengatakan, setiap puskesmas wajib menjalankan minimal tiga cluster germas dalam satu kegiatan untuk nantinya dilaporkan ke Dinkes kabupaten/kota, kemudian Dinkes provinsi hingga ke staf ahli presiden.
Kegiatan germas juga harus melibatkan sektor lain di luar sektor kesehatan, seperti kepolisian, pemerintah daerah, militer, dan lain-lain. (B-Adv)
Penulis: Adinda Septia Putri
