“Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi (Sultra) bahwa Juknis 1090 itu memerintahkan kami (KPU) untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kemudian kami meminta Dinas Kesehatan untuk memberikan rekomendasi tiga rumah sakit yang ada di daerah ini,” kata Asril, tanpa menjelaskan alasan KPU Sultra memilih RS Palagimata Baubau.
Untuk pemeriksaan kesehatan bagi bapaslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, kata Asril, tergantung rekomendasi dari Dinkes masing-masing kabupaten/kota yang kemudian diputuskan oleh KPU kabupaten/kota.
“Saat bapaslon kepala daerah mendaftar di tanggal 27-29 Agustus 2024 dan KPU menerima pendaftarannya, selanjutnya akan diserahkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” jelas Asril.
Asril mengingatkan kepada semua partai politik pengusung sudah harus menyiapkan syarat calon maupun syarat pencalonan. Partai politik juga diharap menghadirkan operator karena seluruh syarat akan di-upload ke Silon.
Syarat calon yang harus di-upload di Silon tentang syarat kesehatan, kata Asril, untuk sementara bisa diurus di Puskesmas terlebih dahulu sebagai syarat calon saat pencalonan karena ada pemeriksaan general check-up.
