Baca Juga: Tips Sukses Ketua PKK Kendari, dari Jual Permen dan Kacang Goreng, Kini Miliki Usaha Butik dan Kuliner

Baca Juga: Dituding Arogan, Massa Minta Oknum Kepala Sekolah Dicopot

Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo mengatakan, pihaknya belum memeriksa secara substansi laporan tersebut, karena ada proses pemeriksaan lebih awal.

"Secara substansi kami belum memeriksa laporan tersebut, harus ada verifikasi formil dan materil, jika sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka kami akan memeriksa terlapor Bupati Buton Utara, untuk mendalami terkait dengan alasan Bupati Buton Utara menonjobkan ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara," jelas Mastri.

Untuk diketahui, laporan yang diterima Ombudsman dalam bentuk surat pengaduan yang ditandatangani oleh para ASN. (B)