.jpg)
Lebih lanjut, ia menuturkan, KPM yang berhak menerima Bansos mereka yang telah divaksin dan dibuktikan dengan kartu vaksinasi.
Baca Juga: Perdana di 2022, Warga Kendari Terima Bansos Pangan Non Tunai
"Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 yang menegaskan bahwa penerima bantuan sosial adalah mereka yang telah divaksin," tukasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Penanganan Fakir dan Miskin, Dinsos Kolut, Kasrul Kurais, S.Sos, walaupun BPNT tersebut dalam bentuk tunai, namun penggunaannya tetap untuk kebutuhan pokok.
