"Akan tetapi dari 11 poin ini, yah minimal masyarakat harus bisa memenuhi 4 syarat. Kalau kurang dari itu berarti dinyatakan sudah tidak layak lagi menerima bansos," tambah Asrun.

Akan tetapi, lanjut Asrun, bagi warga yang telah memenuhi panggilan dan melakukan wawancara verifikasi data penerima bansos, tetap akan dilakukan cek out oleh petugas secara langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diberikan oleh KK penerima bansos.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Arus Penumpang Bandara Sugimanuru Meningkat

Apabila nantinya ada warga penerima bansos yang memberikan keterangan tidak sesuai atau berusaha memanipulasi data maka akan dikenakan sanksi tegas berupa kurungan paling lama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Telisik.id sempat melakukan pantauan secara langsung terhadap proses verifikasi data di salah satu kelurahan tepatnya di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.