Ada 11 poin kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat penerima bantuan sosial, merujuk pada keputusan Kementerian Sosial (Kepmensos) Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin.

Kendati demikian, dari sejumlah kriteria yang ada, setidaknya masing-masing KK penerima bansos harus dapat memenuhi minimal 4 poin kriteria yang telah ditetapkan Kemensos. Apabilah terdapat masyarakat yang tidak memenuhi syarat kriteria minimal, maka dinyatakan gugur atau tidak lagi layak menerima bantuan sosial Kemensos.

Petugas tenaga kesejahteraan sosial, Asrun, kepada Telisik.id saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Usai Dilantik, Haliana Paparkan Program 100 Hari Kerja

Baca juga: Peringati HANI, Pemkab Buton Utara Bakal Bentuk Desa Bebas Narkoba