"Iya betul, ada 11 poin atau syarat yang sudah tetapkan Kementerian Sosial dan ini harus dipenuhi oleh penerima bansos yang ada di kelurahan maupun desa di seluruh Kabupaten Kolaka," terang Asrun, Selasa (29/6/2021).

"Dari 11 ini, minimal masyarakat harus bisa memenuhi 4 syarat. Kalau kurang dari itu berarti dinyatakan sudah tidak layak lagi menerima bansos," tambah Asrun.

Akan tetapi, lanjut Asrun, bagi warga yang telah memenuhi panggilan dan melakukan wawancara verifikasi data penerima bansos, tetap akan dilakukan cek out oleh petugas secara langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diberikan oleh KK penerima bansos.

Apabila nantinya ada warga penerima bansos yang memberikan keterangan tidak sesuai atau berusaha memanipulasi data, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa kurungan paling lama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Telisik.id sempat melakukan pantauan secara langsung terhadap proses verifikasi data di salah satu kelurahan tepatnya berlokasi di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.