Meskipun demikian, Agusuyono menjelaskan, di dalam Juknis yang telah diterima Kemensos, di point 7 dan 9 mekanisme E-Warung tetap diperhatikan. Artinya bahwa bahan pangan yang berkualitas dan terjamin telah disiapkan oleh pihak E-Warung.
Namun, tak ada pemaksaan bagi KPM penerima BPNT berbelanja di E-warung yang telah disediakan. Pihaknya memastikan khusus di Konawe tidak ada pemaksaan, KPM dapat belanja dimana saja baik itu di E-Warung maupun tempat lain.
"Jika para KPM menemukan di tempat lain bahan pangan yang dibutuhkan, ya silakan. Tetapi perlu diingat, belanjanya harus belanja pangan, jangan belanja yang lain," pungkasnya. (C-Adv)
Reporter: Aris Syam
Editor: Haerani Hambali
