Meskipun demikian, Agusuyono menjelaskan,  di dalam Juknis yang telah diterima Kemensos, di point 7 dan 9 mekanisme E-Warung tetap diperhatikan. Artinya bahwa bahan pangan yang berkualitas dan terjamin telah disiapkan oleh pihak E-Warung.

Namun, tak ada pemaksaan bagi KPM penerima BPNT berbelanja di E-warung yang telah disediakan. Pihaknya memastikan khusus di Konawe tidak ada pemaksaan, KPM dapat belanja dimana saja baik itu di E-Warung maupun tempat lain.

"Jika para KPM menemukan di tempat lain bahan pangan yang dibutuhkan, ya silakan. Tetapi perlu diingat, belanjanya harus belanja pangan, jangan belanja yang lain," pungkasnya. (C-Adv)

Reporter: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali