KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari melarang keras seluruh pengguna jalan memberi uang kepada anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) tepat di kawasan lampu lalu lintas.

Kepala Dinsos Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, pihaknya bersama SatPol-PP kerap kali melakukan penelusuran Anjal dan Gepeng setiap pekannya.

"Hari Rabu (19/1/2022) kemarin, kami telah melakukan penelusuran, kami menemukan 19 oknum terdiri dari Anjal dan Gepeng, baik orang tua maupun anak-anak," ucapnya pada Telisik.id, Jumat (21/1/2022).

Namun lanjutnya, para Anjal dan Gepeng tidak mendapat efek jera meski sudah diberikan peringatan dan pembinaan.

Tempat sama, Pekerja Sosial Anak Dinsos Kota Kendari, Abdi Yanto Nur mengungkapkan, pengentasan tersebut tak hanya menjadi tugas pemerintah namun juga membutuhkan kerja sama masyarakat.