"Masalah Anjal dan Gepeng tidak akan selesai karena pengguna jalan masih antusias memberikan uang dan barang kepada mereka," ucap Abdi yang sesalkan sikap pengguna jalan.

Padahal sambungnya, siapa pun yang melakukan transaksi di jalan dalam hal ini memberikan uang kepada Anjal dan Gepeng bahkan sekedar membeli dagangannya, akan mendapat sanksi.

"Hal itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014," katanya.

Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar ikut terlibat dalam pengentasan Anjal dan Gepeng di Kota Kendari dengan cara stop menjadi sumber penghasilan mereka.

"Kami tidak melarang pengguna jalan untuk bersedekah, tapi kami anjurkan jika ingin memberi silahkan di luar kawasan lalu lintas, jalan, atau langsung ke rumah Anjal dan Gepeng," ucapnya.