"Saat itu saya dibawa ke penginapan dan saya dipaksa melakukan hubungan intim. Karena saya capek menolak aksi pelaku, pada akhirnya dia berhasil mengambil mahkotaku dengan rasa sakit," ujarnya pilu.

SW mengaku, peristiwa itu terjadi di bulan November 2020. Dia juga mengaku dicabuli oleh pelaku sebanyak tujuh kali, terakhir pada tanggal 30 November 2020.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Yanto Yarlin Gea, SH, korban mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Kalianda No.42 A, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Sementara Kuasa Hukum korban, Yanto Yarlin Gea, SH saat ditemui di kantornya membenarkan kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 9 Januari 2021.

Baca juga: Dua Kubu Massa Demokrat di Sumut Bentrok