Kata dia, pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua. Bila surat kedua ini juga belum dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi di tempat sekaligus meminta surat hibah yang hingga saat ini belum ditunjukan pemerintah desa.

"Dalam waktu dekat ini kami akan kembali melayangkan surat undangan. Pelapor pernah meminta surat hibah itu, hanya menurut pelapor, ibu desa tidak pernah menunjukan surat itu. Ibu desa hanya katakan bahwa hibah tersebut sudah melalui proses musyawarah desa bersama masyarakat dan para tokoh," tambahnya.

Berbeda dengan laporan dugaan penyerobotan lahan di lokasi serupa yang dilaporkan salah satu ahli warisnya, Rusdin. Pada kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 10 orang termasuk parabela, ibu desa, dan tokoh masyarakat setempat.

"Dalam waktu dekat ini kami akan buatkan laporan perkembangannya di Polres. Tapi kasus ini belum bisa kita naikan ke penyidikan. Karena ini masuk pada ranah perdata," tutupnya. (C)

Reporter: Deni Djohan