JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan tidak menanggapi hasil proses persidangan etik yang menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Terdakwa kasus Obstruction of Justice ini terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dkk.
Usai persidangan, Hendra pun sempat ditanya soal pemberhentian dirinya oleh Komisi Etik. Ia pun menjawab dengan sedikit dan langsung meninggalkan ruang persidangan.
"Sudah lupa saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Okezone.com.
Sementara itu, pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya itu pasti mengajukan banding.
