Jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri dilansir dari Kompas.com. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
