BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sejak dipecat oleh kepala desa, perangkat Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hasri Arman Wiridin, sampai saat ini belum juga dikembalikan ke jabatannya semula.
Hingga kini tidak ada inisiatif dari Kepala Desa (Kades) Eensumala, Samsul Wiridin untuk mengaktifkan kembali perangkat desa yang telah ia berhentikan itu.
Padahal, pemberhentian La Ode Hasri Arman Wiridin dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Eensumala itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Diketahui, pemberhentian La Ode Hasri Arman Wiridin dari perangkat desa, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kades Eensumala Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tahun Anggaran 2022, tertanggal 31 Desember 2021, yang ditandatangani Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin.
La Ode Hasri Arman Wiridin mengaku, pemberhentian dirinya dari perangkat desa tanpa melalui rekomendasi Camat Bonegunu.
