"Tidak ada (rekomendasi camat)," kata Hasri, Kamis (14/4/2022).

Bahkan, Hasri mengungkapkan, setelah melakukan pemberhentian perangkat desa, Kades Eensumala sudah melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pelayanan. Namun penjaringan tersebut dihentikan oleh pihak Camat Bonegunu, karena ada satu tahapan yang dilewati oleh pihak Kepala Desa Eensumala.

Baca Juga: Badan Pertanahan Mubar Target Ribuan Sertifikat Tanah

Sementara itu Camat Bonegunu, Junaiddin mengatakan, mengenai ada dan tidaknya rekomendasi camat soal pemberhentian Perangkat Desa Eensumala, itu belum menjadi tanggungjawabnya, karena Junaiddin baru bertugas di Kecamatan Bonegunu pada Selasa (11/1/2022), sementara SK pemberhentian perangkat desa dikeluarkan oleh Kepala Desa Eensumala pada Senin (31/12/2021).

"Kalau persoalan sah dengan tidaknya pemberhentian (perangkat desa) itu nanti ditanyakan kepada mantan camat lamanya kan," ujarnya.