MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, La UG, telah menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya melalukan pencabulan dan persetubuhan terhadap FR (16), anak di bawah umur.

La UG ditahan penyidik Polres Muna, sejak 9 September lalu. Dengan ditahannya La UG, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna mengambil langkah-langkah.

Instansi yang dipimpin Fajaruddin Wunanto itu langsung melakukan pemberhentian sementara La UG dari jabatannya sebagai Kades.

"Karena telah diproses hukum, yang bersangkutan (La UG) kita berhentikan sementara," kata Fajaruddin Wunanto, Kadis PMD Muna, Senin (16/9/2024).

Tentunya, pemerintahan di desa tidak bisa kosong. Karenanya, akan ditunjuk penjabat (Pj) Kades.