Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU (persetubuhan) atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU (perbuatan cabul).

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebutnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali