JAKARTA, TELISIK.ID - Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/11/2023), menyepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Anwar diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dia dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Putusan itu kemudian membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar, bisa berkontestasi di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun bagi calon wakil presiden.
Dalam RPH pemilihan Ketua MK, hakim Saldi Isra menjelaskan alasan Suhartoyo terpilih menggantikan Anwar Usman. Saldi mengungkapkan bahwa hanya dirinya dan Suhartoyo yang dicalonkan untuk menjadi Ketua MK.
Enam hakim konstitusi lain tidak bersedia, sementara Anwar tak diperbolehkan mencalonkan dan dicalonkan lagi sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Sidang Etik MKMK.
