Setelah berdiskusi berdua, tujuh Hakim Konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi bahwa Suhartoyo menjadi Ketua MK dan Saldi Isra tetap sebagai Wakil Ketua.

“Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH di lantai 16 tadi,” ujar Saldi.

Suhartoyo pun bersedia menjalankan amanah sebagai pengganti Anwar Usman. Dia mengaku kesediaannya itu karena ada panggilan dan permintaan dari para Hakim Konstitusi.

“Secara faktual memang nama ini hanya berdua, sehingga kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga menolak, sementara ada di hadapan mata kita MK ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik,” kata Suhartoyo.

Berdasarkan pertimbangan itu pula, Suhartoyo akhirnya menerima untuk menduduki jabatan Ketua MK. Dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak meminta jabatan Ketua MK.