Suhartoyo resmi menjabat Hakim Konstitusi di MK terhitung mulai 7 Januari 2015 menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Suhartoyo merupakan satu dari empat hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) pada sidang gugatan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Suhartoyo juga satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda terhadap putusan MK tentang UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU tetap konstitusional.
Dia bersama Wahiddudin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan dissenting opinion terkait gugatan UU Ciptaker. Namun, pendapat tersebut tidak dibacakan maupun ditampilkan dalam sidang.
Dissenting opinion lain yang disampaikan Suhartoyo adalah dalam gugatan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, pada 2022 lalu.
