Kendati begitu, Mahfud menilai bahwa tak ada satupun orang yang berhak memaksa Anwar Usman untuk mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi pascaputusan MKMK.

Mengacu pada aturan perundang-undangan, kata Mahfud, Anwar tidak harus mengundurkan diri sebagai hakim MK meski telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa atau dilarang oleh orang lain. Tetapi putusan MKMK sudah selesai, sudah final,” jelas Mahfud. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin