Selanjutnya, kejadian serupa juga terjadi di Bulan September 2021 sebanyak 2 kali, lokasinya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi dan satu kali di Bulan Oktober 2021 tempatnya di seputaran gedung sekolah dasar yang berada di Desa Huta Raja.

“Akibat kejadian tersebut, sekarang ini korban yang berstatus pelajar SMP hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan. Setiap kali ingin melakukan hubungan melanggar hukum itu, pelaku selalu merayu dan mengancam korbannya," ucap Azuar.

Rupanya, korban yang tidak tahan diperlakukan seperti itu memilih menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Sehingga mereka sepakat melaporkan pelaku.

Setelah menerima laporan, lalu polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan diputuskan dengan penetapan tersangka terhadap pelaku dan dia ditangkap ketika sedang bekerja. Akibat kelakuannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76d UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa, Kamis 4 November 2021 2021 sekitar pukul 15:00 WIB di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina. Dia telah kami tahan," terangnya. (B)