"Diduga tindakan penganiayaan itu bermotif masalah sengketa lahan dan ada dendam lama, karena sebelumnya pada tahun 2020 antara pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku MS (33) mendapat 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari korban HH (60)," ujarnya.

Ia juga mengisahkan, kronologis kejadian awal menurut pangakuan sementara pelaku kepada polisi, pada awalnya korban HH (60) berada di kebun miliknya, pada saat korban hendak meninggalkan kebun miliknya, korban bertemu pelaku MS (33) di perjalanan yang mana pelaku hendak menuju ke kebun milik pelaku.

"Karena korban melihat pelaku yang hendak menuju kebun, korban kembali menuju kebun miliknya," ungkapnya

Pada saat pelaku MS (33) sedang memotong ranting–ranting yang menghalangi jalan menuju kebun milik pelaku, korban HH (60) melempar batu ke arah pelaku.

Kemudian pelaku menghindar untuk melindungi diri dan saat bersamaan pelaku juga kembali melempar batu ke arah korban.