MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai meluruskan biaya rapid test antigen peserta CASN.

Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna menerangkan, penetapan biaya rapid akan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Jadi bukan Rp 200 ribu, tapi Rp 100 ribu," kata Sukarman, Rabu (8/9/2021).

Biaya rapid yang mulanya Rp 200 ribu, menurutnya merujuk ada aturan lama. Ternyata, beberapa waktu lalu terbit aturan baru dari Kemenkes yang menyebutkan biaya rapid di luar Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 108 ribu.

"Tentunya kita harus ikuti aturan itu. Tidak mungkin menetapkan biayanya lebih tinggi," ungkapnya.