"Peserta wajib kantongi rapid," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPBD Muna, Dahlan Kalega menerangkan, dalam pelaksanaan rapid, sebagai tim Satgas COVID-19, sebatas melakukan pengawasan untuk memastikan peserta tidak terpapar COVID-19.
"Kita tidak urus soal biaya rapid, hanya mengawasi pelaksanaanya saja, " singkatnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
