Pihak keluarga meminta pihak RS dapat menjelaskan secara detail, perawatan pasien selama 23 hari yang sudah memiliki rekam medis hingga pasien kembali dimasukkan di RS. Tujuannya, lanjut Lewi, agar keluarga pasien paham dan dapat menerima.
"Kami mau sinkronkan antara perawatan 23 hari dengan perawatan saat dia meninggal ini, bagaimana hasil labnya. Tapi dari pihak RS berbelit-belit menjawab terkait hal itu," jelasnya.
Setelah saling melempar argumen sekitar 2 jam, akhirnya, kata Lewi, pihak RS memperbolehkan pihak keluarga membawa jenazah pasien untuk dimakamkan sesuai dengan syariat islam, dengan tetap tidak menyetujui pasien dinyatakan positif COVID-19.
Baca juga: DPRD Sultra Tetapkan Lima Raperda 2020
"Dan yang jadi pertanyaan juga, seandainya kalau betul-betul pihak RS klaim positif COVID-19, kok kenapa jenazah diperbolehkan dibawa pulang, walaupun keluarga meminta, tapi dari pihak rumah sakit mestinya berpikir perihal dampaknya. Itukan muncul pertanyaan lagi, dan artinya semakin besar kecurigaan kami terhadap apa yang dilakukan pihak rumah sakit," pungkasnya.
