WAKATOBI, TELISIK.ID - Semua camat yang diangkat oleh bupati/wali kota harus memiliki sertifikat kepamongprajaan. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Dr. Sampara Lukman M.A.
Sampara Lukman mengungkapkan hal itu saat berkunjung ke Kabupaten Wakatobi, Rabu (10/11/2021) malam. Dalam sosialisasi kepamongprajaan yang digelar di Ampupu Beach, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sampara Lukman mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah memberlakukan profesi kepamongprajaan IPDN bagi camat.
"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di pasal 224 ayat 2 bahwa syarat menjadi camat yaitu mempunyai sertifikat profesi kepamongprajaan," ujarnya.
Camat yang belum memiliki sertifikat,
harus mengikuti pendidikan untuk mendapatkan sertifikat kepamongprajaan. Pendidikannya selama 9 bulan, namun kini menjadi 3 bulan atau selama-lamanya 4 sampai 5 bulan untuk memperoleh sertifikat kepamongprajaan.
