Demikian diungkapkan Harun setelah adanya keputusan dari rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, serta Menkumham terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Dalam rakor itu diputuskan 51 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK bakal dipecat. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih dimungkinkan untuk dibina.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75. Bahwa kami menolak untuk dibina. Jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga ndak akan mau. Kecuali, 75 itu secara otomatis dialihkan," kata Harun. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
