"Jadi tadi pagi, kami bersama pimpinan dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan gelar perkara terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Intake dan WTP pada tahun 2022 dan telah menetapkan DM selaku Direktur PDAM Kota Kendari yang juga sekaligus sebagai PPK dalam proyek tersebut," ungkap Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin, Senin (24/7/2023).

"Selain DM atau direktur PDAM, kami juga menetapkan IS selaku kuasa Direktur PT Karya sejati sebagai tersangka," tambahnya.

Untuk saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, namun pihak Kejari Kendari akan melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka yang menurut Kasi Intel ini, akan dilakukan pemanggilan pada pekan depan.

Namun saat dimintai keterangan jadwal pemanggilan kedua tersangka tersebut, Kejari Kendari belum diketahui pasti hari pemanggilan kepada kedua tersangka.

Dilansir kendarikota.go.id, mesin pompa itu untuk mendorong air dari Intake Pohara menuju WTP Punggolaka, dengan kapasitas 350 liter per detik. Dengan total anggaran Rp 10 miliar yang diperuntukan untuk pengadaan pompa sebesar Rp 7,5 miliar dan perbaikan WTP Punggolaka serta penggantian valve di jalur distribusi.