KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) telah melakukan konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, pada 8 Agustus 2023 lalu, agendanya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap) II dari penyidik PPNS DJP Sulselbartra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.

Sejak saat itu terbangun pandangan negatif di masyarakat melalui berbagai pemberitaan di media jika PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) melakukan penggalapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 4,3 miliar yang mengakibatkan negara merugi.

Menanggapi hal itu, Direktur PT BSJ, H Wardan keberatan dikatakan melakukan penggelapan PPN di tahun 2018 dan 2019.

Wardan menjelaskan, PT BSJ berdiri pada tahun 2012, di tahun yang sama juga, PT BSJ memulai aktivitasnya dalam mengangkut ore nikel milik rekanan PT BSJ. Selama 2012 sampai 2017, PT  BSJ sangat patuh pada aturan dan regulasi yang ada, khususnya terkait perpajakan.

Selama kurun waktu lima tahun itu, PT BSJ terus memberikan kontribusi kepada negara dengan membayarkan PPN tanpa ada masalah. Namun, pada November 2017 mitra PT BSJ yang menangani pengangkutan ore nikel dari stoc pile ke tongkang di karenakan performance yang tidak baik, sehingga pada saat itu telah dilakukan penghentian pekerjaannya oleh pihak pemberi pekerjaan yaitu PD Perdana Cipta Mandiri.