Baca Juga: Diberhentikan dari Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu Kosongkan Rumah Jabatan

Proses pergantian kontraktor darat yang menangani pekerjaan pengankutan ore nikel dari maining ke tongkang memakan waktu 3 sampai 4 bulan. Saat transisi itu pihak PT BSJ mengalami kerugian. Di satu sisi, PT BSJ tetap mengeluarkan biaya operasional, kondisi tersebut membuat PT BSJ tidak melakukan altivitas apapun sehingga cashflow PT BSJ mulai mengalami gangguan.

Selain itu juga, kejadian tersebut menyebabkan target kuota yang telah disepakati untuk tahun 2018 tidak dapat terpenuhi, sehingga menyebabkan pihak PT BSJ mengalami kerugian. Kemudian di awal tahun 2019 tepatnya di akhir Januari, PT BSJ kembali lagi mengalami kerugian, di mana saat itu pihak pemilik cargo ore nikel atau pemilik IUP telah dihentikan kegiatannya untuk sementara waktu dikarenakan adanya Izin IPPKH yang sudah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan atas izin tersebut.

"Dalam proses perpanjangan IPPKH itu memakan waktu 3 bulan, selama proses itu juga lagi-lagi PT BSJ harus kembali mengeluarkan biaya operasioanal yang besar seperti penyewaan per bulan 4 unit kapal tongkang, BBM solar, gaji crew maupun gaji karyawan, serta biaya operasional lainnya yang digunakan sampai menunggu izin tersebut selesai diperpanjang," urai Wardan, Sabtu (23/12/2023).

Dari kejadian-kejadian yang telah menimpa PT BSJ di akhir tahun 2017 dan berlanjut di tahun 2018, kemudian kembali lagi terjadi di tahun 2019 tersebut demi kelangsungan atas pendapatan dari kontrak pekerjaan PT BSJ di saat itu.