"Sehingga saya memutuskan untuk sebagian dana dari pencairan invoice yang telah diterima, yang seharusnya disetorkan ke negara namun pada saat itu saya putuskan agar dana tersebut dialihkan sementara kepada biaya-biaya operasiinal di lapangan," bebernya.

Selanjutnya, di akhir 2019 tepatnya di 31 Desember terjadi lagi permasalahan, di mana pemerintah telah menetapkan keputusan terkait larangan eksport dan lagi-lagi pihak PT BSJ mengalami kerugian yang bertubi-tubi. Dengan permasalahan yang terjadi dari sejak akhir tahun 2017 hingga sampai 2019 tersebut, menyebabkan PT BSJ untuk sementara waktu belum dapat menyelesaikan pembayaran atas kurang bayar dari PPN yang telah tertunggak di tahun 2018 dan 2019.

Dari kejadian dan peristiwa atas adanya regulasi dari pemerintah terkait larangan eksport membuat pihak PT BSJ pada saat mengalami gangguan cass flow yang di mana pada saat itu salah satu dari rekan bisnis pemberi pekerjaan belum menyelesaikan sisa tagihan invoicenya, dalam hal ini adalah PT SKM senilai Rp 7.203.459.546.

Hal itu kata Wardan, menyebabkan pihak PT BSJ dalam upaya untuk penyelesaian kurang bayar PPN yang tertunggak pada tahun 2018 dan 2019 tersebut menjadi tertunda. Selain itu, atas kejadian tersebut memasuki tahun 2020 keuangan PT BSJ semakin terpuruk, di tambah lagi dengan adanya penyebaran COVID-19. Di tahun ini menjadi tahun terburuk, di mana keuangan menjadi semakin tidak stabil. Lagi-lagi PT BSJ tetap harus menjaga eksistensinya dan merealisasikan hak-hak karyawan yang mencapai kurang lebih 140-an pekerja. Itu membuat managemen PT BSJ tetap mengeluarkan dana operasional yang tidak sedikit jumlahnya.

Walaupun dalam kondisi tidak stabil, PT BSJ tetap merealisasikan kewajibannya kepada negara dengan tetap melakukan pembayaran PPN, berikut rinciannya: