Kredit Pajak masukan sebesar Rp 447.899.206.

Proses di Kanwil DJP Sulselbartra

Wardan menerangkan, saat proses bukti permulaan di Kanwil Makassar PT BSJ telah menyetorkan kewajiban pajak sebesar Rp 1.671.880.235. Jadi kata sia, total sisa yang belum disetorkan setelah dikurangi dari penyetoran pada saat terjadinya Bukper adalah senilai Rp 2.171.918.575. Nilai kewajiban tersebut belum dikurangkan dengan pajak masukan yang belum dikreditkan tahun 2019 sebesar Rp 803.707.639.

Jadi total keseluruhan sisa yang belum disetorkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kanwil DJP Sulselbartra adalah Rp 1.368.210.936. Jadi Total seharusnya yang harus setorkan atas kekurangan bayar pajak PPN tahun 2018 dan 2019 adalah senilai Rp 3.904.019.911.

"Dari penjelasan saya di atas dengan kejadian yang telah menimpa kepada saya pada saat ini, menurut hemat saya secara pribadi, atas perbuatan yang saya lakukan dengan belum menyetorkan kekurangan bayar dari pembayaran PPN tahun 2018 dan 2019, di mana untuk menetapkan saya sebagai tersangka oleh pihak Kanwil DJP Sulselbartra sangatlah terburu-buru," paparnya.