Hakim ketua membacakan vonis kepada terdakwa Leo Robert Halim dengan amar putusan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Pasalnya Leo Robert Halim disinyalir terlibat dalam pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Mandala Jayakarta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yen Iyas Latorumo, Yendra Latorumo menyampaikan, terima kasihnya kepada seluruh pihak terkait hingga persidangan kasus PT Mandala Jayakarta berjalan lancar.

“Kami sampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang selalu mengawal persidangan, sampai akhirnya kita sama-sama mendengarkan hasil putusan tadi,” ungkap Yendra Latorumo saat di temui di depan Pengadilan Tipikor-PHI Kendari.

Yendra Latorumo juga menjelaskan, putusan majelis sudah membuat lega timnnya.