“Terkait dengan putusan majelis tadi, saudara Leo Robert Halim, dengan putusan 3 tahun penjara, saya pikir itu sudah membuat lega kita semua dan sesuai harapan,” jelasnya.

Menurut Yendra Latorumo Pengadilan Negeri Kendari masih bekerja sesuai koridor. “Saya pikir juga majelis Pengadilan Negeri Kendari yang memutuskan perkara ini, masih bekerja dalam kooridor sesuai dengan Undang-Undang,” tutur Yendra Latorumo

Mengenai terdakwa Abdul Rahim Janggi dihukum dengan enam bulan penjara, Yendra Latorumo mengatakan, sudah ada perdamaian yang dilakukan kepada kiennya.

“Terkait putusan saudara Abdul Rahim Janggi yang hanya 6 bulan, saya pikir itu memang ada dari klien kami Yen Iyas Latorumo sudah restorative justice yang dibuat, yang tadi disampaikan dan dibawa ke pengadilan,” bebernya.

Yendra Latorumo menegaskan, Leo Robert Halim disinyalir memiliki niatan buruk. Ia dinilai tidak ada itikad baik untuk berdamai dengan pelapor.