"Dengan putusan apa yang diputuskan pengadilan tadi, saya pikir sudah cukup baik,” tegas Yendra.
Sebelumnya, dalam persidangan yang beberapa kali dilakukan, majelis meminta agar para terdakwa melakukan perdamaian.
“Saya pikir kemarin setiap persidangan yang kita lihat secara bersama, majelis kan meminta untuk bagaimana para terdakwa ini melakukan perdamaian,” imbuh Yendra Latorumo.
Baca Juga: Sidang Dugaan Pemalsuan PT Mandala Jayakarta Masuk Tahap Mediasi
Bukan hanya itu, Yendra Latorumo menjelaskan, Leo Robert Halim menguasai rekening PT Mandala Jayakarta.
