“Harusnya berdamai ke pelapor, tetapi dia tidak melakukan perdamaian itu, mungkin itulah salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini,” ujarnya.

Leo Robert Halim diindikasi menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor, yakni Yen Iayas Latorumo.

“Saya pikir kalau berbicara hukum acara pidana ini, kerugian materil itu kan menjadi bagian dari unsur yang memberatkan, itulah tadi yang dibacakan pengadilan bahwa unsur yang memberatkan, itulah yang menjadi alasan mengapa putusan pengadilan diberatkan ke Leo Robert Halim bukan Abdul Rahim Janggi, dan memang Leo Robert Halim menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor,” tutup Yendra Latorumo.

Di akhir persidangan, diketahui seluruh terdakwa mengajukan pikir-pikir terhadap putusan vonis hakim, massa yang menunggu putusan di depan kantor Pengadilan Tipikor yang puas dengan putusan hakim, langsung membubarkan diri. (A)

Penulis: Thamrin Dalby