Adapun nilai kerugian negara atau jumlah korupsi hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik. Jumat (23/6/2023) besok, Kejatu akan melakukan pemanggilan kepada tersangka OPN selaku Direktur Utama PT LAM.
"Kondisinya kita lihat besok, apakah ditahan atau tidak," ucap Patris Yusrian Jaya.
Baca Juga: Video: Menjambret untuk Bayar Uang Kos, 2 Pria Ditangkap
Sementara itu dari keterangan Kasi Penkum Kejati, Dody mengaku, pihak Kejaksaan telah melakukan pemanggilan kepada Direktur PT KKP inisial AA dan Direktur Utama PT LAM inisial OPN.
"Besok pagi akan dihadirkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ujarnya. (A)
