LBH Medan juga telah membuat pengaduan secara tertulis ke Kapolda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan berkas ke Polda Sumatera Utara, rupanya belum dilakukan proses penyelidikan. Atas dasar itu juga, LBH Medan akhirnya secara langsung melaporkan permasalahan ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut bersama para pensiunan, yaitu Masidi dan lainnya.

"Selain mengadukan Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin Angin, ada beberapa orang yang dilaporkan yang diduga berperan sebagai pengawasan koordinator atau mengamankan lokasi agar pembongkaran atau pengosongan rumah Masidi dan kawan-kawan terlaksana dengan lancar. Di antaranya Dewan Pengawas PTPN II Idris, Sulthan Panjaitan, SDM PTPN II Eka dan lain-lainnya," tuturnya.

Bukan hanya itu saja, beberapa instansi terkait juga dilaporkan seperti Camat Labuhan Deli Marzuki hingga Kepala Dusun Abdul Rachman dan Wira. Mereka diduga ikut merencanakan dan memuluskan bahkan membiarkan dilakukannya pengosongan dan pembongkaran tanpa ada pembelaan dan penjelasan kepada pensiunan.

Baca Juga: Adik Bacok Kakak Kandung Hingga Luka Parah di NTT

Menurut Ali, permasalahan pensiunan Masidi dan kawan-kawan melakukan aksi melawan PTPN II, karena adanya enam tuntutan. Salah satunya para pensiunan adalah penghuni sah perumahan dinas PTPN II yang sesuai SK No. 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tidak perpanjang HGU PTPN II seluas 5.873 ha. Sehingga secara otomatis masuk dalam penguasaan negara (dalam konteks ini Gubernur Sumut).