“Namun hingga saat ini, pengadu (Masidi dkk) tidak pernah mendapatkan kejelasan pendistribusian lahan eks HGU PTPN II yang pengadu tempati dan huni selama puluhan tahun ini dari pihak Gubernur Sumatera Utara. Sampai akhirnya mereka digusur," ungkapnya.

Selanjutnya, Ali mengatakan bahwa pengaduan dilakukan adalah sebagai upaya penyelesian konflik yang terjadi antara pihak PTPN II dan masyarakat termasuk pensiunan karyawan PTPN II pasca tidak adanya perpanjangan sebahagian HGU PTPN II ini dari Menteri BUMN RI dan berdasarkan rekomendasi Jamdatun telah menerbitkan surat dengan No. S-567/mbu/09/2014, tanggal 30 September 2014.

"Pada intinya, lahan HGU dan eks HGU peruntukannya adalah kepada penghuni sah rumah dinas. Selain itu, kesempatan memiliki lahan dari negara dan pelepasan rumah dinas dari PTPN-II ini sesungguhnya menjadi sebuah semangat dan harapan baru bagi pengadu untuk hidup sejahtera, tenteram dan nyaman di hari tua hingga nafas berhenti berhembus," ungkapnya.

Namun pupuslah sudah harapan Masidi dan lainnya, karena ulah PTPN II yang serakah merampas hak atas tanah dan perumahan pengadu dengan klaim sepihak, atas nama pemanfaatan dan optimalisasi areal HGU No. 111 yang ternyata guna dialihkan kepada PT. Ciputra Group untuk proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan atau Citraland Helvetia.

Baca Juga: Pria di Manggarai NTT Ditemukan Membusuk di Tepi Jurang