"Jadi, kami meminta agar Polda Sumut segera memproses laporan Masidi dan rekan-rekannya. Mereka adalah korban dari ulah oknum oknum PTPN II," tandasnya.
Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selularnya mengaku heran mengapa bisa dilaporkan ke Mapolda Sumut.
"Kok PTPN II yang diadukan ke Mapolda Sumut atas pengerusakan rumah dinas. Rumah dinas itu kan aset dari PTPN II," katanya.
Selanjutnya, Rahmat menyatakan bahwa rumah dinas yang ditempati Masidi dan kawan-kawan adalah aset PTPN II yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh pemilik aset.
"Selain itu, perintah pengosongan rumah terhadap Masidi dan kawan kawan juga kami lakukan secara humanis. Kami (PTPN II) menyurati terlebih dahulu kepada mereka sampai beberapa kali. Bahkan kami juga memberikan santunan kepada mereka. Sampai saat ini, lahan rumah dinas itu sudah dikuasai atau diambil alih PTPN II dan dalam tahapan meratakan lahan," terangnya. (A)
