KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Diretrestnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi, mereka berhasil menyita dan kemudian memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.390 gram, bersama dengan ganja, pil ekstasi dan pil PCC, Kamis (14/12/2023).

Pemusnahan ini adalah hasil dari upaya penindakan Satuan Narkoba Polda Sulawesi Tenggara selama satu bulan terakhir. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, menyatakan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total berat sekitar 1,4 kg.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan sabu itu berasal dari tiga LP dengan berat kurang lebih 1,4 kg sabu," ungkap Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono.

Proses pemusnahan melibatkan jenis narkoba lainnya, termasuk ganja seberat 499,13 gram, pil ekstasi 35 butir, dan pil PCC sebanyak 429 butir. Pengungkapan ini membuktikan ketangguhan Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Assessment Center Polda Sulawesi Tenggara, Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Buton Selatan 2023