MUNA, TELISIK.ID - Persoalan empat desa di Kabupaten Muna yakni Kambawuna, Parigi, Wawesa dan Oensuli yang menolak hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 28 Desember 2022 lalu telah ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Desa.

Dalam suratnya tanggal 26 Januari 2023 tentang tanggapan penetapan calon kades terpilih yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Desa, Paudah, meminta gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa.

Kemudian, meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peratutan perundang-undangan dengan menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.

Bupati Muna juga diminta mengangkat kembali cakades terpilih hasil pilkades serentak dan melaporkan ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Desa.

"Dalam hal terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan bupati, bisa mengajukan gugatan PTUN. Nah, ketika telah inkrah, bupati wajib menaati," kata Paudah dalam surat bersifat penting itu.