Baca Juga: 123 Kades Terpilih Berikrar Bangun Desa
Nah, dengan adanya surat dari Direktorat Jenderal Bina Desa itu berarti pelantikan tiga kades terpilih hasil PSU (minus kades Parigi) dianggap tidak sah.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam mengaku, belum bisa melaksanakan surat dari Direktorat Jenderal Bina Desa itu. Sebab, persoalan itu masih dalam proses hukum di PTUN.
Baca Juga: 30 Desember 119 Kades Terpilih di Muna Dilantik
"Kita tunggu putusan hukumnya dari PTUN. Bila putusannya membatalkan putusan majelis penyelesaian sengketa pilkades, bisa saja kita banding di PTUN Makassar," terangnya, Selasa (7/2/2023).
