Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, dari empat cakades, hanya dua yang mengajukan surat keberatan admimistrasi ke bupati terkait pelaksanaan PSU. Adalah Cakades Parigi dan Wawesa. Surat keberatan itu sebagai dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN.

"Suratnya kita sudah terima. Dijawab atau tidak, tidak masalah. Bisa dijadikan dasar sebagai gugatan di PTUN," singkatnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali