JAKARTA, TELISIK.ID – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, ungkap masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air.
Salah satu problem tersebut adalah terkait dengan masih adanya sejumlah produk hukum di daerah yang dipandang belum berperspektif HAM.
"Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya," terang Dhahana, Jumat (2/8/2024).
Ia melanjutkan, merujuk pada hasil analisis yang dilakukan Kemenkumham, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komnas Perempuan hingga tahun 2024 terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum bersperspektif HAM.
Baca Juga: Naik Awal Agustus, Ini Harga Baru BBM Non Subsidi
