JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengakses informasi keuangan nasabah bank, terutama terkait rekening yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar.
Kewenangan ini diatur dalam pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang secara resmi menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK 70/2017, yang menetapkan batas minimum saldo rekening sebesar Rp 200 juta.
Dengan peraturan baru ini, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui pengawasan yang lebih ketat.
Dalam pasal 7 PMK tersebut, diatur bahwa lembaga jasa keuangan diwajibkan melaporkan informasi keuangan setiap rekening yang memiliki saldo agregat melebihi US$ 250.000 atau sekitar Rp 3,8 miliar. Hal ini menegaskan bahwa bank dan lembaga keuangan lainnya harus proaktif dalam melaporkan informasi tersebut kepada DJP.
Mengutip CNBC Indonesia, Senin (26/8/2024) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa bank sebagai lembaga keuangan pelapor memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan standar yang berlaku.
