Baca Juga: Daftar Perusahaan Tanah Air Paling Banyak Setor Pajak ke Negara

Adapun pemilik rekening yang teridentifikasi oleh otoritas pajak dilarang keras bersekongkol dengan bank untuk menutup akses informasi keuangan mereka. Jika ditemukan ada upaya untuk menghalang-halangi DJP dalam mendapatkan informasi tersebut, pihak terkait akan dikenakan sanksi, termasuk kehilangan layanan perbankan seperti pembukaan rekening baru hingga penutupan fasilitas transaksi perbankan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa DJP dapat menjalankan fungsinya dalam memantau dan menindak pelanggaran perpajakan secara lebih efektif.

Merujuk pada peraturan mengenai kewajiban pelaporan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ini sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 yang kemudian diubah melalui PMK-19/PMK.03/2018.

Baca Juga: Ternyata Bos Rokok Ini yang Bikin Harta Ustaz Solmed Naik, Ditjen Pajak: Memantau Orang Kaya